DPR Masih Kaji Petisi Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming

https://production-kontak-dot-link.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/kontaklink-pro/2juvIrhIx6E56jXSIBdStfqFD1C/attachment/202506/23-dg6nf.png

Jakarta, 23 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga hari ini belum mengambil keputusan atas petisi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Petisi tersebut menuding Gibran melanggar konstitusi terkait proses pencalonannya pada Pilpres 2024 lalu.


Ketua Komisi III DPR, dalam pernyataan resminya, mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah aspek hukum dan kelengkapan materiil petisi yang diajukan. “Kami tidak bisa gegabah. Prosedur pemakzulan sangat serius, dan harus sesuai mekanisme UUD 1945,” ujarnya di kompleks parlemen.


Petisi ini sebelumnya dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI, yang mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi saat itu serta dugaan konflik kepentingan antara Gibran dan Presiden Joko Widodo.


Meski belum ada keputusan resmi, wacana ini memunculkan berbagai reaksi publik. Sebagian mendukung upaya tersebut demi menjaga integritas demokrasi, sementara yang lain menilainya sebagai manuver politik menjelang Pilkada dan Pemilu 2029.


Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Luthfi Azhari, menyebut bahwa peluang pemakzulan sangat kecil kecuali ditemukan bukti kuat pelanggaran konstitusi. “Ini lebih bersifat politis ketimbang yuridis,” ujarnya.


Hingga saat ini, Wakil Presiden Gibran belum memberikan tanggapan resmi atas petisi tersebut.